Peraturan dan Tata Tertib RT.001
Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.001
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KELURAHAN PEKAYON JAYA KECAMATAN BEKASI SELATAN KOTA BEKASI
6282113797070 ppsrt01rw19@gmail.com
RT ONLINE
RUKUN TETANGGA 001 RUKUN WARGA 019
Perum. Pulo Permatasari
PERATURAN / TATA TERTIB ORGANISASI RT001 RW019
(RT.001/RW 019) KELURAHAN PEKAYON JAYA KECAMATAN BEKASI SELATAN
KOTA BEKASI
TAHUN 2023 -2028
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai
kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi
sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT.001 RW.019 dalam rangka mencapai kehidupan
bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata
Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak
mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.
BAB. I
KELEMBAGAAN
Pasal – 1
1. Organisasi Rukun Tetangga adalah organisasi yang bersifat sosial kemasyarakatan yang beranggotakan
seluruh warga masyarakat yang tinggal di lingkup kompleks perumahan yang selanjutnya disebut RT
2. RT bertujuan membangun kekeluargaan, kebersamaan, kerukunan dan keharmonisan hidup bertetangga
dalam kompleks serta mewujudkan keamanan, kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan
kompleks.
3. Dalam lingkungan RT dapat dibentuk Organisasi atau Lembaga lainnya yang tetap bernaung dibawah
Organisasi RT dan bertujuan membantu tercapainya tujuan Organisasi RT
BAB. II
KEPENGURUSAN & MASA KERJA
Pasal – 2
1. Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
2. Pengurus RT terdiri dari Ketua RT , penasehat , Wakil Ketua RT, Sekertaris dan Bendahara serta
dibantu oleh seksi seksi yang dibentuk sesuai kebutuhan.
3. Kepengurusan dipilih oleh Musyawarah Warga atau melalui pemilihan terbuka yang diawali dengan
pemaparan visi dan misi calon Ketua RT.
4. Pemilihan Penasehat, Wakil Ketua , Sekertaris, Bendahara dan seksi seksi lainnya dapat diserahkan
kepada Ketua RT terpilih yang berdasarkan pada kualifikasi dan integritas calon.
Pasal – 3
Masa kerja pengurus RT adalah selama 5 (lima) tahun yang mengacu pada Peraturan Kota Bekasi
tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi
Pasal – 4
Pengurus berkewajiban mewujudkan tujuan RT dengan berbagai kebijakan dan program kerja yang
terlebih dahulu di musyawarahkan dan disetujui oleh warga
Pasal – 5
Pengurus RT memiliki hak menerbitkan Surat Keputusan, Peraturan dan melakukan teguran kepada
setiap pelanggaran terhadap Tata Tertib ini.
Pasal – 6
Setiap peraturan dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pasal-4 harus berdasarkan hasil
musyawarah dan menjadi sebuah kesepakatan terlebih dahulu dengan warga.
BAB III
WARGA
Pasal – 7
Yang dimaksud Warga RT adalah semua orang yang tinggal dan berdomisili di wilayah lingkup RT.001.
1. Memiliki identitas resmi di wilayah RT.001 (warga asli)
2. Semua orang yang tinggal diwilayah lingkup RT.001 selama 6 bulan berturut-turut tanpa
memiliki identitas resmi di wilayah RT.001 (warga pendatang)
Pasal – 8
Setiap warga masyarakat memiliki Hak dan Kewajiban yang sama untuk mewujudkan tujuan RT.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal – 9
HAK WARGA
Setiap warga berhak atas pelayanan administrasi kependudukan (bagi warga asli), keamanan dan
ketertiban lingkungan, pelayanan kebersihan , pelayanan sosial, informasi tentang perkembangan
pengelolaan anggaran serta keikutsertaan dalam hal kepengurusan RT.
Pasal – 10
KEWAJIBAN WARGA
Warga memiliki kewajiban :
1. Membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan di minggu ke 2 di setiap bulannya yang besarnya ditentukan
melalui Rapat Warga dan pembayarannya disetorkan kepada Petugas Khusus yang ditunjuk oleh
Pengurus RT. Dengan rincian alokasi yang ditentukan (Rutin, Keamanan, Sampah, sosial dan donasi).
2. Warga yang menetap diwajibkan memiliki Identitas Diri Elektronik KTP (e-KTP), bagi warga yang
masih menggunakan KTP model lama sesegera mungkin mengganti dengan e-KTP , untuk warga yang
mengontrak wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
3. Menjaga Keamanan dan Ketertiban dengan tindakan tindakan yang bersifat Pencegahan (Preventif).
4. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, keindahan sarana kompleks dengan tidak membuang
sampah sembarangan.
5. Ikut serta bersama dalam kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan sesuai jadwal yang sudah
ditetapkan oleh Pengurus RT. (jadwal bersih-bersih dan kerja bakti akan di musyawarah bersama).
6. Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada Pengurus RT, termasuk
jika terdapat perubahan Status (Datang/Pindah/Kelahiran/Perkawinan) untuk keperluan pencatatan
Kependudukan.
7. Warga baru yang pindah ke wilayah RT.001 RW.019 maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua
RT dengan membawa Fotocopy KTP , KK , Buku Nikah (bagi yang sudah berkeluarga) dan mengisi
Formulir Data Lapor Diri.
8. Pengurusan Administrasi harus di lakukan langsung oleh Kepala Keluarga, anggota keluarga lainnya
yang sudah Dewasa / Menikah dan dianjurkan membawa identitas diri (KTP/KK).9. Warga yang pindah
keluar wilayah RT.001 wajib melapor diri ke Pengurus RT.001 dan membuat surat
pindah dari RT.001 RW.019. Warga yang masih memiliki KTP RT.001 , tetapi tidak tinggal lagi di
wilayah RT.001 adalah bukan warga RT.001 kecuali masih tinggal di lingkup wilayah RW.019.
10. Setiap warga wajib memasang nomor Rumah untuk mempermudah pengurus dalam menyampaikan
surat Undangan, surat pemberitahuan dan lain sebagainya.
11. Setiap warga harus menjaga kebersihan Bak Sampah, membuang sampah harus dengan bungkus plastik
terlebih dahulu sebelum dibuang ke bak sampah, untuk mempermudah petugas kebersihan.
12. Pada saat momen HUT RI dan Peringatan hari kenegaraan lainnya warga wajib memasang Bendera
Merah Putih pada hari yang telah ditentukan pemerintah RI.
13. Warga harus berupaya memperindah lingkungan sekitar.
14. Pada penghuni kos yang masih lajang, apabila ada pengunjung atau tamu yang bukan muhrim maka
pengurus ber hak untuk mengingatkan agar menjaga ketertiban dan etika dalam bertamu (batas waktu 21.
00 WIB dan tempat terbuka).
BAB V
MUSYAWARAH WARGA
Pasal – 11
1. Musyawarah warga merupakan mandat tertinggi dalam Organisasi RT
2. Musyawarah Warga bertujuan menetapkan Tata Tertib Organisasi RT serta mengambil keputusan
tentang masalah masalah penting lainnya yang sifatnya mengatur dan mengikat seluruh warga.
3. Musyawarah Warga dilaksanakan sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
4. Keputusan Musyawarah dapat ditetapkan oleh Pengurus sebagai perwakilan Warga dan bersifat
mengikat, apabila didalam pelaksanaan Undangan Musyawarah yang sudah ditetapkan jadwal tidak
dihadiri oleh seluruh Warga Masyarakat.
BAB VI
LINGKUNGAN KOMPLEKS
Pasal – 12
1. Lingkungan Kompleks antara lain meliputi : Jalan dan saluran Drainase.
2. Semua jalan kampung tidak diperbolehkan dipasang polisi tidur tanpa seijin pengurus RT, penetapan
tampat pemasangan polisi tidur akan ditetapkan pada tempat tempat yang rawan oleh pengurus RT
3. Bagi warga yang sedang membangun/merenovasi rumah , dilarang menggunakan seluruh badan jalan
untuk menimbun bahan material atau mengaduk campuran semen. Untuk mengaduk campuran diatas
bahu maupun badan jalan sebaiknya diberi alas tripleks atau sejenisnya.
4. Kerusakan bahu dan badan jalan akibat pelanggaran ayat(3) di atas menjadi tanggungjawab warga yang
melaksanakan renovasi atau membangun rumah tersebut.
5. Untuk penerangan depan atau teras rumah, warga diwajibkan untuk memasang penerangan tersebut agar
senantiasa dapat terlihat diwaktu malam hari.
6. Warga yang memelihara binatang peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan binatang
yang dipeliharanya, termasuk bebas penyakit.
BAB VII
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
Pasal – 13
1. Pelaksanaan operasional kebersihan dan keindahan dikoordinir oleh Seksi Kebersihan Lingkungan yang
memiliki kewenangan mengatur masalah kebersihan sesuai dengan rumusan yang telah disepakati warga,
termasuk mengatur dan membina petugas kebersihan dan lingkungan.
2. Petugas Kebersihan dan keindahan adalah warga atau tenaga yang secara khusus direkrut oleh Pengurus
RT yang hubungan kerjanya diatur dengan perjanjian yang berlaku.
3. Jumlah petugas kebersihan dan keindahan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan
pembiayaannya.
BAB VIII
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal – 14
1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Lingkungan RT.001
RW.019 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal
lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib. Dan akan diberikan
sanksi lingkungan yang sudah di tetapkan oleh seluruh warga RT.001 dan RW. 019.
2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib
melapor kepada Ketua RT.001 RW. 019 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi
sanksi peringatan.
3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah
dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga
wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya
seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah
tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x
24 Jam.
5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut :
A. Pintu utama rumah/pintu ruang tamu atau pagar rumah dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang
berkunjung.
B. Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung sampai dengan maksimal jam 21:00 wib.
C. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras
setiap malamnya.
6. Warga wajib menegur Anak Usia Sekolah yang masih berkegiatan dimalam hari dilingkungan RT,001
tanpa kepentingan yang berarti.
RONDA / SISKAMLING
Pasal – 15
Ronda/Siskamling dapat di percayakan kepada Keamanan Lingkungan atau juga dengan CCTV dengan biaya
yang diitanggung bersama kecuali dekerjakan oleh Warga RT001, dengan Pengaturan sbb:
1. Setiap warga RT.001 (Laki-laki / Kepala Rumah Tangga) wajib melaksanakan ronda/siskamling sesuai
jadwal yang telah di tentukan, kecuali warga yg sedang sakit / rawat inap, terkena musibah atau warga
yang sudah jompo.
2. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung jawab, ronda dimulai pada
jam 24:00 s/d 04:00 wib atau tergantung kebutuhan.3. Setiap petugas ronda wajib mengisi daftar hadir/absensi.
4. Penempatan pos untuk petugas-petugas ronda mengutamakan pada tempat-tempat yang dianggap rawan
untuk tindak kejahatan atau sesuai dengan kebutuhan.
5. Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada kordinator keamanan apabila menemukan atau melihat
hal-hal yg mencurigakan atau yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkunga RT. 001.
6. Setiap petugas Ronda wajib patroli (keliling Lingkungan) di area lingkungan RT.001 secara
berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi dengan pos ronda lainnya.
7. Apabila berhalangan pada jadwal ronda yang telah di tentukan maka wajib lapor ke pengurus RT /
Koordinator dan jadwalnya diganti pada hari hari berikutnya .
8. Apabila berhalangan yang sifatnya sangat mendadak cukup memberi tahu kepada rekan rondanya pada
malam itu atau kepada koordianator keamanan, Ketua RT.001 .
BAB IX
KENDARAAN BERMOTOR DALAM KOMPLEKS
Pasal – 16
1. Kecepatan maksimal kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 di lingkungan kompleks adalah 20
km/jam.
2. Kendaraan dengan suara Knalpot bising dilarang masuk, apabila melanggar Pengurus berhak
memberikan sanksi kepada pelanggar.
3. Tempat parkir kendaraan bermotor khususnya roda 2 atau 4 agar dapat diatur penataannya sehingga
tidak mengganggu kelancaran jalan warga (dimasukkan dalam rumah masing masing atau di tanah
lapang).
BAB X
KEUANGAN & RENCANA PENDAPATAN DANA BELANJA
Pasal – 17
1. Keuangan RT berasal dari Iuran Warga, sumbangan suka rela atau usaha usaha pengurus lainnya yang
syah dan tidak bertentangan dengan Tata Tertib ini.
2. Informasi / Dokumentasi tentang keadaan Keuangan Organisasi RT harus disampaikan atau
dipublikasikan kepada seluruh warga secara berkala melalui Papan Pengumuman.
3. Pemberitahuan informasi Keuangan melalui Surat Edaran disampaikan sekali dalam 1 bulan.
Pasal – 18
1. Iuran Wajib dibayarkan oleh setiap warga dengan ketentuan satu rumah/kost/sewa/kontrakan satu
pembayaran yang harus dibayarkan satu bulannya paling lambat di minggu ke 3 bulannya
2. Jumlah iuran Wajib ditentukan melalui musyawarah Warga.
3. Perubahan jumlah iuran Wajib sebagau hasil Musyawarah Warga dituangkan dalam Berita Acara yang
akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini.
Pasal – 19
Setiap awal tahun , Pengurus RT wajib membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja Organisasi
RT yang harus disepakati oleh Warga melalui Musyawarah Warga.DANA SOSIAL
Pasal – 20
1. Pengurus berhak mengusahakan Dana Sosial yang bisa bersumber dari warga maupun sumber-sumber
lainnya yang Syah, Halal dan Tidak mengikat.
2. Dana Sosial diperuntukkan guna membantu warga yang terkena musibah baik sakit maupun meninggal
serta kegiatan lainnya yang bersifat sosial keagamaan.
3. Ketentuan pemberian Dana Sosial atas Warga yang tertimpa musibah ditetapkan sebagai berikut :
A. Sakit di Rumah lebihdari 2 minggu, diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp. 100.000,-
B. Sakit di Rumah Sakit diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp. 300.000,
C. Meninggal Dunia diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp. 500.000,-
(jika dimakamkan di luar wilayah RT)
D. melahirkan diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp. 200.000,
BAB XI
HUBUNGAN KELUAR
Pasal – 21
Pengurus berhak mewakili warga dalam berhubungan dengan pihak atau organisasi di luar RT dalam hal
hal yang menyangkut upaya mencapai tujuan Organisasi RT
BAB XII
PERUBAHAN/ADENDUM TATA TERTIB
Pasal – 22
Tata Tertib ini dapat ditinjau kembali dan dirubah baik ditambah maupun dikurangi melalui
Musyawarah Warga dengan Undangan Musyawarah yang disampaikan kepada seluruh warga Kompleks
BAB XIII
PENUTUP
Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT001 RW019. Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
|
Mengetahui, Ketua Rukun Warga 019 TTD
Rais Ridjaly |
Tempat, tanggal bulan dan tahun Ketua Rukun Tetangga 001 TTD
Cheppy Agustian |